Tentang Force Majeur: Jenis dan Contoh

Tentang Force Majeur: Jenis dan Contoh

MASAGYBiasanya klausul force majeure hampir selalu ada di dalam setiap kontrak yang dibuat. Keberadaan force majeure ini berguna untuk mengantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi di masa depan dan berpotensi menyebabkan konflik antar pihak yang berhubungan. Sebagai konsekuensinya, pihak debitur dapat dibebaskan dari tuntutan rugi akibat force majeure. 

Sumber: 3 Cara Agar Anda Tidak Bisa Dimintakan Ganti Rugi Dalam Perjanjian Bisnis? - Konsultan Hukum Professional

Dalam istilah di bahasa Prancis, force majeure secara harfiah memiliki arti "kekuatan yang lebih besar". Secara umum, sejumlah peristiwa dapat digolongkan ke dalam force majeure selama mereka terjadi tanpa terduga, terjadi di luar kuasa pihak-pihak yang terkait, dan tidak dapat dihindari.

CONTOH FORCE MAJEUR

Masagy memiliki usaha kebun buah dan menjadi penyuplai langsung ke berbagai pihak yang memesannya. Pada suatu hari, truk yang membawa muatan buahnya mengalami kecelakaan akibat bencana alam sehingga produknya tidak bisa sampai ke pemesan. Dalam peristiwa ini, Masagy sebenarnya telah menjalankan kewajibannya dengan itikad baik karena ia telah mengirimkan produknya, tetapi kecelakaan ini berada di luar kendalinya. Dengan ini, Pak Ismail tidak dianggap lalai dan tidak bisa dituntut ganti rugi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka unsur utama yang dapat menimbulkan keadaan force majeur adalah: 

  1. Adanya kejadian yang tidak terduga;
  2. Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan;
  3. Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur;
  4. Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.

Force majeure adalah suatu alasan untuk membebaskan debitur dari kewajiban membayar ganti rugi atas dasar wanprestasi yang dikemukakan oleh pihak kreditur.