Ada apa dengan Tagar #percumalaporpolisi ?

Ada apa dengan Tagar #percumalaporpolisi ?

MASAGY -  Kepolisian RI tengah dibanjiri kritik dari masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, hingga ada tagar #PercumaLaporPolisi. Kritik besar-besaran terhadap polisi bukan tanpa alasan, ada sejumlah peristiwa perlakuan polisi yang tak menggambarkan tugasnya "Mengayomi Masyarakat".

Ramai Tagar #percumalaporpolisi.

Menanggapi hal itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusinya tidak antikritik. Ia menyatakan bahwa Polri adalah lembaga yang terbuka. Sigit pun meminta kepada seluruh jajaran agar lapang dada menerima kritik dari masyarakat. “Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” kata Sigit.

Kapolsek Parigi, Inspektur Satu IDGN diduga memperkosa anak gadis dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan. Saat itu, IDGN menjanjikan akan membebaskan ayah korban jika mau menuruti kemauannya.

Listyo menambahkan, jika menemukan anggota polisi yang melanggar hukum, masyarakat diminta melapor, dengan cara:

  1. Pengadu/pelapor datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam bertempat  di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan dengan  menyampaikan maksud serta tujuan, permasalahan/kejadian yang akan  dilaporkan/diadukan.
  2. Pengadu/pelapor membuat surat secara tertulis yang dialamatkan kepada Kadiv Propam Polri atau Kabid Propam Polda setempat yang berisikan  maksud serta tujuan, permasalahan/kejadian yang akan  dilaporkan/diadukan.
  3. Pengadu/pelapor membuat surat melalui e-mail/twitter/facebook yang  memuat uraian singkat maksud serta tujuan permasalahan/kejadian yang  akan dilaporkan/diadukan.